TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Idham Azis memastikan polisi sudah melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sudah, Bapak Kepala Kepolisian RI sudah melaporkan ke Presiden," ujar Idham melalui pesan teks, Senin, 21 Oktober 2019. Namun, Idham tak menjelaskan lebih detail perihal waktu tepatnya laporan itu diberikan atau kapan akan diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan Jokowi akan menagih laporan tim teknis bentukan Polri untuk mengecek perkembangan kasus Novel.
"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko di kantornya, Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan waktu tiga bulan terhadap tim teknis untuk menangkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Tim ini dibentuk pada pertengahan Juli 2019 dan bertanggung jawab langsung kepada Idham Azis.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Pencari Fakta bentukan Polri dalam kasus penyiraman air keras. Kepada tim teknis, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan untuk menangkap pelaku penyiraman. Tenggat waktu itu akan habis pada pertengahan Oktober ini.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyebut masa kerja tim teknis berlaku sampai 31 Oktober 2019. "Sprin (surat perintah) Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku sejak 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019," kata Iqbal pada 16 Oktober 2019.